Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-9 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pelaksana Angkutan Laut Nasional diizinkan memberikan potongan harga tarif penumpang kelas ekonomi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. Ketentuan ini disisipkan dalam Pasal 9A, 9B, dan 9C yang baru ditambahkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan tata cara dan persyaratan pemberian diskon tarif dalam pelayanan publik angkutan laut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT PENUMPANG KELAS EKONOMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5803
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 223
- Tanggal Pengundangan
- 22 Maret 2021