Peraturan KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Halaman 2 dari 27 · 794 dokumen
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2024
Permenhub No. 17 Tahun 2024 menggantikan peraturan lama untuk menata pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Perhubungan agar lebih tertib, efektif, dan efisien. Peraturan ini mengatur definisi BMN serta peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan seperti Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang dalam mengelola, menatausahakan, dan memanfaatkan aset negara.
Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-3 Tahun 2024
Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang bertugas melaksanakan kegiatan kenavigasian. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana dan anggaran, pengelolaan serta pemeliharaan alur dan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi, armada, serta penyebarluasan informasi cuaca.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-18 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 mengenai Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan transportasi terkini. Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian regulasi lama dengan dinamika lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-2 Tahun 2024
Permenhub No. PM 2 Tahun 2024 mengubah jenis instalasi penunjang teknis kenavigasian di Distrik Navigasi yang mencakup menara suar, stasiun radio pantai (SROP), vessel traffic service (VTS), kapal negara, bengkel/galangan, dan laboratorium. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kenavigasian.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor ini bertugas menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan serta menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum dikelola secara komersial.
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2024
Permenhub No. 26 Tahun 2024 menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara agar lebih efektif dan efisien, khususnya untuk meningkatkan kinerja di bandara yang belum beroperasi secara komersial. Peraturan ini merupakan perubahan keenam atas PM 40 Tahun 2014 yang telah mengalami beberapa kali revisi sebelumnya. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggong Parnoto
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan yang mengelola bandar udara non-komersial dengan pola keuangan badan layanan umum. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan, serta menjamin keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan di lokasi tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo sebagai unit teknis di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas mengelola pelayanan kebandarudaraan, keamanan, dan keselamatan pada bandara yang belum bersifat komersial. Kantor ini menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, dengan kepemimpinan yang dipegang oleh seorang Kepala.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Fokus utamanya adalah mengatur pelayanan jasa kebandarudaraan, keamanan, serta keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rendani sebagai unit teknis di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas mengelola layanan kebandarudaraan, keamanan, dan keselamatan pada bandara yang belum beroperasi secara komersial. Kantor UPBU Rendani menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan pelayanan publik jasa transportasi laut secara terintegrasi melalui sistem elektronik bernama SEHATI. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menyederhanakan birokrasi bagi warga negara, penduduk, serta pelaku usaha dalam mengakses layanan perhubungan laut.
Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2024
Permenhub No. 27 Tahun 2024 menetapkan standar kompetensi dan kualifikasi bagi tenaga pelaksana (kontraktor dan konsultan) dalam pembangunan serta rehabilitasi prasarana perkeretaapian. Peraturan ini mewajibkan pemenuhan persyaratan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional untuk menjamin kualitas pekerjaan konstruksi. Selain itu, dokumen ini mengatur sistem penerbitan sertifikat kecakapan dan keahlian sebagai bukti formal bahwa tenaga kerja telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pelaksanaan kewajiban penyediaan layanan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, serta perbatasan menggunakan kapal barang atau ternak untuk menjamin ketersediaan barang, menjaga stabilitas harga, dan memastikan kesinambungan layanan. Tujuannya juga mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut, serta mendukung kegiatan khusus seperti hari besar keagamaan, tahun baru, dan bantuan bencana alam.
Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024
Permenhub No. 31 Tahun 2024 menetapkan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko kecelakaan pada seluruh aspek perkeretaapian, meliputi prasarana, sarana, serta sumber daya manusia. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara perkeretaapian untuk mewujudkan operasional yang selamat dan aman sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2024 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubunga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2024
Permenhub No. 33 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenhub No. 90 Tahun 2014 (yang telah diubah dengan Permenhub No. 29 Tahun 2020) terkait pengaturan hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Langkah ini dilakukan karena ketentuan lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menata ulang tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis pada layanan kereta api kelas ekonomi, guna menyesuaikan dengan perubahan regulasi terkait biaya prasarana dan operasional. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 (yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2024) serta berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur cara perhitungan dan penetapan biaya yang harus dibayar oleh operator penerbangan saat menggunakan layanan navigasi udara di Indonesia. Biaya tersebut dikelola oleh Perum LPPNPI sebagai badan usaha negara yang tidak berorientasi mencari keuntungan.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-1 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur kembali pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan menyesuaikan ketentuan pelaporan sesuai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019. Gratifikasi didefinisikan sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh Pegawai Negeri baik di dalam maupun luar negeri, baik secara elektronik maupun langsung.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-3 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah pengaturan tarif dasar, batas atas, dan batas bawah untuk angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi dengan mobil bus umum guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Penyempurnaan ini dilakukan dengan menyesuaikan mekanisme penetapan tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016.
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan telekomunikasi-pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia dengan tujuan menyesuaikan perkembangan teknologi dan ketentuan internasional. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyempurnakan proses perizinan dan pengaturan terkait keselamatan pelayaran.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023
Permenhub No. 6 Tahun 2023 mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya mencakup pengelolaan terminal tipe A, terminal barang umum, unit penimbangan kendaraan, serta pelabuhan sungai/danau/penyeberangan, termasuk pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas, dan angkutan jalan serta keamanan pelayaran. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian aspek keselamatan dan keamanan di bidang transportasi darat dan pelayaran.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-2 Tahun 2023
Permenhub No. PM 2 Tahun 2023 mengubah ketentuan penyesuaian kelas jabatan fungsional di Kementerian Perhubungan akibat penambahan jabatan baru dan perubahan jenjang jabatan yang telah disetujui Menteri PANRB. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan struktur kelas jabatan agar sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai sesuai standar yang berlaku.
Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat berdasarkan penilaian unsur pokok (data langsung pelaksanaan tugas seperti volume bus dan penumpang) serta unsur penunjang. Klasifikasi ini bertujuan untuk menentukan kelas organisasi secara objektif dan terukur sesuai beban kerja yang dihadapi.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 tentang Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue) pada Kecelakaan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-10 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, mencakup kegiatan pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi. Operasinya harus memenuhi ketentuan wajib meliputi organisasi, kerja sama, persiapan, prosedur, kendali mutu, serta sistem penyimpanan dokumen.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 tentang Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-9 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kewajiban Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika untuk memiliki Sertifikat yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagai pengakuan terpenuhinya persyaratan operasional. Isi peraturan mencakup aturan mengenai sertifikasi, penyelenggaraan layanan di seluruh wilayah Indonesia termasuk ruang udara di atas laut lepas, serta kewenangan dan kewajiban penyelenggara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan yang berlaku.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-12 Tahun 2023
Peraturan ini memperpanjang keringanan tarif nol rupiah atau nol persen untuk layanan angkutan perkotaan dengan skema *buy the service* yang berlaku bagi pelajar/mahasiswa, lansia, dan penyandang disabilitas hingga 30 Juni 2023. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Keuangan untuk memperpanjang ketentuan yang sebelumnya diatur dalam peraturan terkait.
Tarif Batas atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-8 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan batas maksimal tarif yang boleh dikenakan oleh operator kapal untuk memenuhi kewajiban pelayanan publik bagi penumpang kelas ekonomi di jalur pelayaran dalam negeri. Ketentuan ini didasarkan pada komponen biaya dan pendapatan yang diperbolehkan serta bertujuan untuk menjamin aksesibilitas transportasi laut bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tarif Angkutan Laut Perintis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk angkutan laut perintis guna menjamin kelangsungan pelayanan di daerah tertinggal dan terpencil, sekaligus menggantikan peraturan lama (Keputusan Menteri KM 86 Tahun 2002) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-13 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berisiko di sektor transportasi darat, khususnya terkait angkutan barang dan penumpang (dalam dan tidak dalam trayek). Perubahan ini bertujuan menyempurnakan persyaratan agar lebih mudah dan mendukung keberlangsungan serta daya tahan industri angkutan umum.