Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm-30 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-30 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan agar sidang pertama tetap dilaksanakan meskipun terduga atau saksi tidak hadir, dengan kewajiban pemilik/operator kapal menyampaikan alasan ketidakhadiran paling lambat 2 hari kerja sebelum sidang. Jika terduga atau saksi tetap tidak hadir dalam sidang kedua, sidang tetap dilaksanakan dan diputus tanpa kehadiran mereka. Selain itu, disisipkan pasal baru yang memungkinkan Tim Panel Ahli meminta keterangan tertulis dari terduga atau saksi melalui bantuan Syahbandar atau pejabat pemerintah jika ketidakhadiran mereka dapat dipertanggungjawabkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM 30
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 September 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5189
Jumlah diDownload
500
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1031
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah