Kembali
Memuat PDF…
Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-8 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan dan tata cara penetapan tarif penumpang untuk penerbangan perintis yang melayani daerah terpencil dan belum terlayani moda transportasi lain. Tarif tersebut dihitung berdasarkan komponen biaya operasional penerbangan ditambah dengan pajak dan iuran wajib kecelakaan penumpang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERHITUNGAN DAN TATA CARA PENETAPAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN UDARA PERINTIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5073
- Jumlah diDownload
- 531
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 206
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2021