Peraturan KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Halaman 4 dari 27 · 794 dokumen
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-44 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah tarif PNBP menjadi nol rupiah atau nol persen untuk tarif angkutan perkotaan dengan skema *buy the service* serta tarif sertifikasi SDM perkeretaapian dan penjaga perlintasan. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Alat Penerangan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-47 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan PM 27 Tahun 2018 untuk menstandarisasi alat penerangan jalan guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan. Fokus utamanya adalah mendefinisikan spesifikasi teknis alat penerangan, termasuk komponen seperti luminer dan tiang, serta kewajiban penggunaan peralatan hemat energi sesuai benchmark yang berlaku.
Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan PM 82 Tahun 2018 untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan keselamatan pengguna jalan seiring perkembangan teknologi. Fokus utamanya adalah mengatur standar alat pengendali dan pengaman bagi semua jenis pengguna jalan di berbagai permukaan, termasuk tanah, air, dan udara.
Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-52 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan kecerdasan dan inovasi. Fokus utamanya adalah menetapkan standar layanan, pengelolaan koleksi, serta peran pustakawan dan pemustaka guna mendukung kebutuhan pendidikan, penelitian, dan informasi bagi pegawai serta masyarakat.
Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-59 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (PM 67 Tahun 2012). Ketentuan ini didasarkan pada UU Perkeretaapian dan Peraturan Presiden terkait kewajiban pelayanan publik serta subsidi angkutan perintis.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-1 Tahun 2022
Peraturan ini menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian akibat penambahan unit kerja dan penyesuaian kebutuhan organisasi. Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan struktur organisasi serta ketentuan hukum terkait pengelolaan PNBP dan Kementerian Perhubungan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-2 Tahun 2022
Permenhub No. PM 2 Tahun 2022 mengubah aturan pemberian subsidi angkutan umum perkotaan agar hanya diberikan pada trayek tertentu yang ditetapkan melalui kajian oleh tenaga ahli, mencakup trayek pelajar/mahasiswa, angkutan massal dengan tarif di bawah daya beli, serta trayek dengan tarif di bawah biaya operasional. Penetapan trayek tersebut dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, dan satu trayek dapat dilayani oleh lebih dari satu perusahaan angkutan umum.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 68 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-3 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yang merupakan tanggal 7 Maret 2022.
Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-4 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kemudahan bagi kunjungan wisatawan asing menggunakan kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruiseship) di perairan Indonesia. Fokus utamanya adalah mengatur tata cara pelayanan dan persyaratan bagi kedua jenis kapal tersebut guna meningkatkan sektor pariwisata nasional.
Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian konsesi dan kerja sama untuk pengusahaan alur-pelayaran serta wilayah perairan pelabuhan melalui mekanisme pelelangan guna menjamin transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum. Mekanisme ini melibatkan Badan Usaha (swasta, BUMN, BUMD, atau koperasi) sebagai peserta yang berkompetisi untuk menjadi pemenang pelelangan.
Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar kelaiklautan dan operasional untuk kapal penumpang di bawah permukaan air yang digunakan dalam kegiatan pariwisata di Indonesia, dengan dasar ketentuan internasional dari IMO. Aturan ini mencakup definisi teknis kapal, peran awak kapal (pilot dan anak buah), serta persyaratan keselamatan, pencegahan pencemaran, dan status hukum yang wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan penumpang dan lingkungan.
Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-7 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan PM 69 Tahun 2019 untuk mengatur secara komprehensif penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang didefinisikan sebagai kereta dengan kecepatan di atas 200 km/jam. Aturan ini menetapkan standar teknis dan prosedur operasional untuk prasarana, sarana, serta sumber daya manusia guna mendukung pengoperasian sistem transportasi tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah angka 5.2 dan 5.5 pada Bab V Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (PM 65 Tahun 2017) untuk menyesuaikan notifikasi ke pusat koordinasi pencarian sesuai rekomendasi keselamatan transportasi nasional dan internasional. Perubahan ini bertujuan meningkatkan standar keselamatan penerbangan sipil dalam layanan lalu lintas udara.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kewajiban penyelenggara perancangan prosedur penerbangan untuk memiliki sertifikat yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara serta mengatur standar operasional, kewenangan, dan sanksi administratif bagi pelanggar. Tujuannya adalah menyempurnakan regulasi perancangan prosedur penerbangan agar sesuai dengan perkembangan hukum dan standar keselamatan penerbangan internasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-13 Tahun 2022
Permenhub No. PM 13 Tahun 2022 memperbarui tata cara pengawasan intern di Kementerian Perhubungan dengan mengizinkan penggunaan teknologi informasi dalam audit dan memperluas jenis kegiatan pengawasan lainnya. Peraturan ini juga menegaskan tujuan audit kinerja untuk memastikan tingkat keyakinan atas laporan kinerja serta meningkatkan kinerja unit kerja secara berkelanjutan.
Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-15 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme dan persyaratan teknis untuk mengubah kendaraan bermotor selain sepeda motor yang menggunakan mesin bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai guna mendukung program percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Konversi ini dilakukan melalui proses penggantian sistem penggerak di bengkel yang telah memenuhi standar, dengan tujuan mengurangi emisi dan mendorong transisi energi di sektor transportasi.
Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-14 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan sistem pengakuan formal bagi penyelenggara pelatihan (pemerintah/swasta) yang telah memenuhi standar mutu untuk meningkatkan kualitas SDM transportasi darat. Akreditasi ini menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelatihan bagi berbagai fungsi SDM seperti regulator, penyedia jasa, dan tenaga kerja.
Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-22 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dikuasai oleh penguji tipe kendaraan bermotor untuk memastikan mereka mampu melakukan pengujian fisik, penelitian rancang bangun, atau pengujian kendaraan yang dimodifikasi. Kompetensi tersebut harus dibuktikan melalui pendidikan dan pelatihan resmi serta uji kompetensi yang menghasilkan sertifikat dan tanda kualifikasi teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-17 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, serta menetapkan tugas utamanya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan transportasi, koordinasi internal, pengelolaan aset negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-16 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk perancangan dan rekayasa sarana perkeretaapian, mencakup definisi sistem perkeretaapian serta klasifikasi kendaraan rel seperti lokomotif, kereta penumpang, dan peralatan khusus. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan dan efisiensi operasional transportasi kereta api di Indonesia sesuai dengan regulasi perkeretaapian yang berlaku.
Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-18 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut dan mengganti aturan sebelumnya terkait kewajiban pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) pada kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia guna meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional serta resolusi Organisasi Maritim Internasional (IMO) yang relevan.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-20 Tahun 2022
Peraturan ini membentuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba sebagai unit teknis Kementerian Perhubungan yang bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan di Danau Toba. Kantor ini juga menyelenggarakan kegiatan penyeberangan yang belum bersifat komersial atau belum dikelola pemerintah daerah serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Fungsi utamanya mencakup pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran, hingga pengaturan ketertiban lalu lintas kapal dan bongkar muat di pelabuhan.
Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-19 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Distrik Navigasi sebagai unit teknis Kementerian Perhubungan yang dipimpin Kepala, dengan pembagian tipe A (melakukan tugas pengawasan terhadap instansi lain dan badan usaha) dan tipe B (hanya melakukan kegiatan kenavigasian). Tugas pokok Distrik Navigasi Tipe A mencakup perencanaan dan pengelolaan alur serta sarana bantu navigasi, telekomunikasi, armada, dan penyediaan informasi cuaca pelayaran.
Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-21 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif berupa pembebanan kewajiban, perintah, atau penarikan keputusan tata usaha negara terhadap penyelenggara kegiatan perkeretaapian yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah menjamin penyelenggaraan perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif berupa kewajiban, perintah, atau pencabutan izin bagi penyelenggara transportasi darat yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan metode audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan uji petik.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 71 Tahun 2013 tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-27 Tahun 2022
Permenhub No. PM 27 Tahun 2022 mengubah Pasal 8 tentang kewajiban pelaporan segera kerangka kapal yang berada di perairan Indonesia oleh pemilik kapal atau nakhoda kepada syahbandar di pelabuhan terdekat, serta kewajiban syahbandar untuk menyampaikan data dan koordinat sementara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diumumkan.
Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-28 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar baku dan tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar serta Persetujuan Kegiatan Kapal di pelabuhan untuk menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Pengaturan ini mencakup definisi operasional seperti berlayar, pelabuhan, jenis kapal, serta kegiatan olah gerak, penundaan, dan perbaikan kapal guna menjamin keselamatan dan efisiensi pelayaran.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-23 Tahun 2022
Peraturan ini menyempurnakan aturan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut dalam negeri dengan memperjelas bahwa kegiatan tersebut dapat dilaksanakan melalui trayek tetap/teratur maupun trayek tidak tetap/tidak teratur dalam satu jaringan trayek. Penyempurnaan ini bertujuan meningkatkan pelayanan angkutan laut dan didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pelayaran dan angkutan di perairan.
Pengawakan Kapal Niaga
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-26 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur standar pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan dinas jaga untuk awak kapal niaga guna menjamin kelaiklautannya serta melaksanakan konvensi internasional STCW. Tujuannya adalah mengisi kekosongan regulasi sebelumnya mengenai pengawakan kapal niaga secara komprehensif.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-33 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar dan prosedur sertifikasi bagi operator Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara, termasuk mengakomodasi Pesawat Udara Tanpa Awak (UAS) dan pengoperasian Pesawat Udara asing dalam kondisi tertentu. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan operasional terkini.