Peraturan KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Halaman 8 dari 27 · 794 dokumen
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan Dan/Atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-85 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar bagi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Menteri Perhubungan. Regulasi ini mencakup persyaratan perizinan, kurikulum, peralatan simulasi, serta kualifikasi tenaga pengajar dan fasilitas yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelatihan guna meningkatkan kompetensi personel navigasi penerbangan.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-86 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan fasilitas navigasi penerbangan (termasuk telekomunikasi, pendaratan visual, dan prosedur) untuk dikalibrasi secara berkala oleh penyelenggara yang telah memiliki sertifikat resmi. Standar kalibrasi mencakup aspek organisasi, dokumen, fasilitas, sistem keselamatan, personel, prosedur, dan penyimpanan data. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai yang diatur dalam peraturan.
Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-91 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan sistem zonasi di kawasan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap tidak sesuai. Zonasi ini mengatur tata letak dan fungsi area pelabuhan guna mendukung operasional angkutan penyeberangan yang tertib dan aman.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 70 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (Bp3) Banyuwangi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-89 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2016 terkait standar pelayanan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi, sejalan dengan pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum dan organisasi Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 54 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (Bp2ip) Barombong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-90 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2015 yang mengatur standar pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi lama dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi, terutama seiring dengan berlakunya peraturan-peraturan baru terkait pengelolaan badan layanan umum dan organisasi Politeknik Pelayaran Barombong.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 151 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (Stpi) Curug
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-88 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2015 yang mengatur standar pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi, sejalan dengan pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum dan perubahan organisasi Politeknik Penerbangan Indonesia Curug.
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-92 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan dengan tarif nol rupiah atau nol persen, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai perkembangan hukum.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-95 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan PM 83 Tahun 2017 untuk menetapkan standar keselamatan penerbangan bagi aerodrome, heliport, dan bandar udara di Indonesia. Ketentuan ini mewajibkan pengoperasian fasilitas tersebut memenuhi syarat keselamatan sesuai dengan perkembangan hukum penerbangan nasional.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-112 Tahun 2021
Politeknik Pelayaran Barombong adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran. Lembaga ini memiliki fungsi strategis mulai dari penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik dan keuangan, hingga pengembangan sistem penjaminan mutu dan karakter sivitas akademika. Secara struktural, Politeknik ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, serta mendapat pembinaan administratif dan operasional langsung dari Menteri Perhubungan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-113 Tahun 2021
Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemenhub yang dipimpin Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, sementara pembinaan akademik dilakukan oleh Menteri bidang pendidikan dan pembinaan administratif-operasional oleh Menteri bidang transportasi. Dalam pelaksanaannya, politeknik ini menjalankan fungsi penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik, penjaminan mutu, hingga evaluasi dan pelaporan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-110 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Politeknik Pelayaran Surabaya sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran. Fungsi operasional mencakup penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik dan keuangan, serta pengembangan sistem penjaminan mutu dan karakter. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya (PM 44 Tahun 2016) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan penyederhanaan organisasi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-108 Tahun 2021
Politeknik Pelayaran Sumatera Barat adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan mendapat pembinaan akademik dari Menteri Pendidikan serta pembinaan administratif-operasional dari Menteri Perhubungan. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengawasan internal, penjaminan mutu, hingga pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan pengembangan karakter sivitas akademika.
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-107 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Ketua, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi serta fungsi pengembangan pendidikan, penelitian, hingga penjaminan mutu. Struktur organisasi diatur untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut secara efektif dan efisien sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Banten
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-114 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Politeknik Pelayaran Banten sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran. Untuk mendukung tugas tersebut, institusi ini menjalankan fungsi-fungsi strategis mulai dari penyusunan rencana pendidikan, pengawasan internal, hingga pengelolaan keuangan dan kerja sama. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya (PM 25 Tahun 2019) guna menyesuaikan organisasi dan tata kerja dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-Sttd
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-103 Tahun 2021
Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang transportasi darat. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, serta mendapat pembinaan akademik dari Menteri Pendidikan dan pembinaan administratif-operasional dari Menteri Perhubungan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-109 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Politeknik Pelayaran Sorong sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran. Fungsi operasional mencakup penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik dan keuangan, serta pengembangan sistem penjaminan mutu dan karakter sivitas akademika. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (PM 31 Tahun 2019) guna menyesuaikan organisasi dan tata kerja institusi tersebut agar lebih efektif dan efisien.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-106 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja institusi dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, serta pengabdian masyarakat di bidang perkeretaapian.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-105 Tahun 2021
Politeknik Transportasi Darat Bali adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang transportasi darat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, institusi ini menjalankan fungsi penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik dan keuangan, serta pengembangan sistem penjaminan mutu dan karakter sivitas akademika.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-111 Tahun 2021
Politeknik Pelayaran Malahayati adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, sementara pembinaan akademik dilakukan oleh Menteri bidang pendidikan dan pembinaan administratif serta operasional oleh Menteri bidang transportasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Politeknik menyelenggarakan berbagai fungsi mulai dari penyusunan rencana pendidikan, pemeriksaan intern, hingga pengelolaan unit penunjang dan pengembangan usaha.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor p-104 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang keselamatan transportasi jalan. Struktur organisasi dan tata kerja ditinggarkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-115 Tahun 2021
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran. Dalam melaksanakan tugasnya, institusi ini menjalankan fungsi penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik, pengembangan mutu, serta pengelolaan keuangan dan sarana prasarana.
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-96 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan. Fungsi operasional mencakup penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik dan keuangan, serta pengembangan sistem penjaminan mutu dan karakter sivitas akademika.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-99 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Politeknik Penerbangan Surabaya sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, institusi ini menjalankan fungsi penyusunan rencana pendidikan, sertifikasi profesi, pengelolaan keuangan dan akademik, serta pengembangan karakter sivitas akademika.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-97 Tahun 2021
Politeknik Penerbangan Makassar adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan. Lembaga ini memiliki fungsi strategis mulai dari penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik dan keuangan, hingga pelaksanaan sistem penjaminan mutu serta pembangunan karakter sivitas akademika.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-98 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Politeknik Penerbangan Medan sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan. Untuk mendukung tugas tersebut, institusi ini menjalankan fungsi-fungsi strategis mulai dari penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik dan keuangan, hingga pengembangan sistem penjaminan mutu dan karakter sivitas akademika.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-100 Tahun 2021
Politeknik Penerbangan Indonesia Curug adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan. Dalam melaksanakan tugasnya, institusi ini menjalankan fungsi penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik dan keuangan, serta pengembangan sistem penjaminan mutu dan karakter sivitas akademika.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-101 Tahun 2021
Politeknik Penerbangan Jayapura adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan. Dalam melaksanakan tugasnya, institusi ini menjalankan fungsi penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik dan keuangan, serta pengembangan sistem penjaminan mutu dan karakter sivitas akademika.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-102 Tahun 2021
Politeknik Penerbangan Palembang adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan. Lembaga ini melaksanakan fungsi penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik, keuangan, serta pengembangan program pembelajaran dan karakter sivitas akademika.
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-119 Tahun 2021
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sebagai unit teknis di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut bertugas melaksanakan penjagaan, penyelamatan, pengamanan, dan penegakan peraturan pelayaran di laut serta pantai. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana, operasi penegakan hukum, penyelidikan tindak pidana pelayaran, pengawasan kegiatan bawah air, serta pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-117 Tahun 2021
Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran serta transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dengan pembinaan akademik oleh Menteri bidang pendidikan dan pembinaan administratif-operasional oleh Menteri bidang transportasi.