Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-10 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah komponen pendapatan penyelenggaraan angkutan laut kelas ekonomi menjadi hasil penjualan tiket dan pendapatan non-ekonomi serta muatan tambang yang mengurangi biaya penugasan. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan perhitungan kompensasi penugasan agar lebih akurat dalam mencerminkan kondisi operasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 10
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 2 TAHUN 2019 TENTANG KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG DIPERHITUNGKAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8881
- Jumlah diDownload
- 435
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 224
- Tanggal Pengundangan
- 22 Maret 2021