Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-71 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 37 PM 36 Tahun 2012 untuk mengatur pembentukan Wilayah Kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai satuan tugas yang dibentuk berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja guna membantu pelaksanaan tugas. Wilayah Kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang membawahinya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 71
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7589
- Jumlah diDownload
- 617
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 942
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2021
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM36 Tahun 2012