Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-39 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan angkutan perkotaan dengan skema *Buy The Service* menjadi Rp0,00 atau 0% sesuai Permendagri No. 138/PMK.02/2022. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 39
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1864
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1361
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2022