Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm-39 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-39 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan angkutan perkotaan dengan skema *Buy The Service* menjadi Rp0,00 atau 0% sesuai Permendagri No. 138/PMK.02/2022. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM 39
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1864
Jumlah diDownload
418
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1361
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah