Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-38 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi akibat dinamisnya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 38
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 91 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4081
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1379
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2022