Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 59 dari 68 · 2.016 dokumen
Toko Bebas Bea
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204-pmk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Toko Bebas Bea sebagai tempat penimbunan berikat khusus untuk menimbun dan menjual barang asal impor atau barang dari Daerah Pabean kepada masyarakat umum atau pihak tertentu. Pengusaha Toko Bebas Bea harus berupa badan hukum Indonesia yang mengelola dua area utama, yaitu ruang penimbunan untuk penyimpanan dan pemeriksaan fisik barang, serta ruang penjualan untuk transaksi jual beli. Ketentuan ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perubahan pada Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan uji coba (piloting) penggunaan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik melalui aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembayaran atas beban APBN. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara dan bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses anggaran.
Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197-pmk-05-2017 Tahun 2017
Permenkeu No. 197/PMK.05/2017 mengatur penyederhanaan klasifikasi transaksi pada rencana penarikan dana serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyusunan dan penyampaian rencana penarikan serta penerimaan dana. Peraturan ini juga menetapkan definisi dan tata cara penyusunan dokumen perencanaan keuangan negara, termasuk Rencana Penarikan Dana (RPD), Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas yang menjadi acuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219-pmk-01-2017 Tahun 2017
Permenkeu No. 219/PMK.01/2017 mengatur mekanisme penilaian kompetensi manajerial Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan menggunakan metode Assessment Center yang melibatkan berbagai teknik evaluasi dan penilai. Peraturan ini juga mendefinisikan konsep pendukung seperti Kamus Kompetensi, Level Kompetensi, serta Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) sebagai dasar pengukuran kesesuaian kompetensi pegawai dengan tuntutan jabatannya.
Akuntan Beregister
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216-pmk-01-2017 Tahun 2017
Permenkeu No. 216/PMK.01/2017 mengatur syarat dan tata cara pendaftaran Akuntan Beregister yang meliputi kelulusan ujian sertifikasi, keanggotaan asosiasi, pengalaman praktik minimal 3 tahun, dan kepemilikan NPWP. Akuntan Beregister yang mendapat izin khusus dari Menteri dapat berstatus sebagai Akuntan Berpraktik melalui Kantor Jasa Akuntan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi Kementerian Keuangan dengan memperjelas struktur Sekretariat Jenderal dan menambah berbagai unit kerja baru seperti Badan Kebijakan Fiskal serta beberapa staf ahli di bidang pajak dan ekonomi. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi melalui penataan ulang eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menurunkan tarif bea masuk untuk barang impor dalam kategori Asia Pacific Economic Cooperation List of Environmental Goods menjadi maksimal 5%. Perubahan tarif tersebut berlaku bertahap mulai tahun 2018 hingga seterusnya sesuai jadwal yang ditetapkan dalam lampiran peraturan.
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215-pmk-02-2017 Tahun 2017
BPJS Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional bulanan dari persentase iuran program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua, Pensiun) sebesar 3,5126% dan dari dana hasil pengembangan program (setelah dikurangi beban) sebesar 10%, dengan batas nominal maksimal Rp5,08 triliun per tahun. Penetapan besaran ini didasarkan pada rencana kerja dan anggaran tahunan yang memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214-pmk-02-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk menilai capaian prestasi kerja berdasarkan kuantitas dan kualitas. Tujuannya adalah menyusun rekomendasi guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah. Evaluasi dilakukan secara berkala (reguler) maupun sesuai kebutuhan khusus (non-reguler) oleh Menteri Keuangan dan/atau pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210-pmk-01-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Wilayah lainnya, dengan tugas utama melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206-pmk-02-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan untuk Program Tabungan Hari Tua PNS serta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ASN guna meningkatkan efisiensi. Perubahan mencakup penyesuaian definisi program dan pengaturan terkait kekayaan yang diperkenankan dalam tingkat solvabilitas pengelola.
Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis pengelolaan keuangan negara. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait penyusunan RKA dan pelaksanaan APBN, serta menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yang telah diubah.
Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211-pmk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu, dengan mempertimbangkan indikator seperti penerimaan pajak neto dan pertumbuhan penerimaan pajak. Besaran tunjangan bersifat insentif yang bervariasi sesuai kelas jabatan dan hasil penilaian kinerja, bukan hak tetap yang otomatis diterima setiap pegawai.
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan mekanisme perlakuan pajak penghasilan bagi organisasi internasional tertentu (seperti Coral Triangle Initiative, IITFC, dan CGIF) yang telah disepakati dalam perjanjian internasional. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyelaraskan daftar organisasi tersebut dengan program simplifikasi regulasi pemerintah. Tujuannya adalah memastikan pembebanan pajak penghasilan bagi organisasi tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dalam perjanjian internasional yang berlaku.
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199-pmk-07-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengalokasian Dana Desa ke setiap desa berdasarkan tiga komponen utama: alokasi dasar, alokasi afirmasi untuk desa tertinggal, dan alokasi formula yang mempertimbangkan faktor demografi dan geografis. Pengalokasian ini dilakukan melalui APBA kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223-pmk-07-2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2017 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 beserta perubahannya yang mengatur metode pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah untuk penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang APBN Tahun 2018 telah menghapuskan penggunaan metode pemeringkatan tersebut sebagai dasar penghitungan dana insentif.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225-pmk-07-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan program padat karya tunai. Perubahan ini merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya mengenai pengelolaan, penyaluran, dan pemantauan dana tersebut.
Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226-pmk-07-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp60 triliun dan memperbarui rincian alokasinya per kabupaten/kota akibat perubahan status desa berdasarkan data Indeks Desa Membangun. Penyalurannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227-pmk-02-2018 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan untuk program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Kematian yang berlaku bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola ketiga program jaminan sosial tersebut.
Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228-pmk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyerahkan data terkait penghasilan dan kekayaan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala sesuai jadwal. Data tersebut mencakup angka, huruf, kata, atau citra dalam berbagai bentuk dokumen yang dapat mengindikasikan status perpajakan wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak akan memberikan bukti penerimaan jika data yang disampaikan sudah lengkap sesuai ketentuan.
Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231-pmk-06-2017017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian laporan keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah pada level unit akuntansi di Kementerian BUMN untuk mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat yang lebih kredibel. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Permenkeu No. 270/PMK.06/2015) guna meningkatkan efektivitas pelaporan keuangan. Fokus utamanya adalah pada mekanisme pertanggungjawaban keuangan investasi pemerintah yang dikelola oleh bendahara umum negara.
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221-pmk-02-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis akuntansi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan usaha panas bumi, yang dikelola secara terpisah oleh Bendahara Umum Negara. Regulasi ini memastikan proses akuntansi PNBP panas bumi selaras dengan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus yang berlaku.
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222-pmk-07-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan khusus untuk mendanai program prioritas bidang kesehatan guna mendukung jaminan kesehatan nasional. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menegaskan bahwa penerimaan dana tersebut harus diprioritaskan untuk program kesehatan sesuai undang-undang cukai.
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230-pmk-07-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pedoman teknis penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan serta Dana Reboisasi yang dialokasikan kepada pemerintah provinsi sebagai pengganti kabupaten/kota. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan kewenangan urusan kehutanan ke tingkat provinsi dan kebutuhan mendukung program pengendalian perubahan iklim serta perhutanan sosial.
Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224-pmk-07-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dengan pengalihan hak atas sesuatu untuk tujuan spesifik melalui perjanjian. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan hibah tersebut.
Pelaksanaan Atas Putusan Hukum Pensiun/Onderstand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran kembali pensiun atau onderstand yang pernah dihentikan akibat Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini menetapkan definisi terkait penerima hak, unit pemohon, serta peran PT Taspen sebagai penyalur pembayaran di bawah kewenangan Menteri Keuangan.
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017
Permenkeu No. 218/PMK.01/2017 mengatur tata cara menuntut ganti rugi negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti kerugian negara, pihak yang merugikan, serta dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara melalui proses tuntutan yang dilakukan oleh pejabat penyelesaian kerugian negara dan tim terkait.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217-pmk-02-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi terkait transaksi khusus bendahara umum negara. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan petunjuk teknis akuntansi umum dan pemindahbukuan dalam proses pengakuan serta pengukuran PNBP.
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229-pmk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor yang didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional, termasuk penyempurnaan terkait e-Form D. Ketentuan ini diterbitkan untuk mengakomodir hasil pertemuan ekonomi ASEAN dan memberikan kepastian hukum dalam implementasi aturan kepabeanan. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah.
Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95-pmk08-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). Ketentuan ini juga menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan BUPI dalam melaksanakan tugasnya. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, penyertaan modal negara, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha.