Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199-pmk-07-2017 Tahun 2017
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengalokasian Dana Desa ke setiap desa berdasarkan tiga komponen utama: alokasi dasar, alokasi afirmasi untuk desa tertinggal, dan alokasi formula yang mempertimbangkan faktor demografi dan geografis. Pengalokasian ini dilakukan melalui APBA kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 199/PMK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10112
- Jumlah diDownload
- 561
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1884
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017