Kembali
Memuat PDF…
Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95-pmk08-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). Ketentuan ini juga menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan BUPI dalam melaksanakan tugasnya. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, penyertaan modal negara, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 95/PMK08/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5148
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 988
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2017