Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 95-pmk08-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95-pmk08-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). Ketentuan ini juga menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan BUPI dalam melaksanakan tugasnya. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, penyertaan modal negara, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
95/PMK08/2017
Tahun
2017
Tentang
Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5148
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
988
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah