Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 228-pmk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228-pmk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyerahkan data terkait penghasilan dan kekayaan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala sesuai jadwal. Data tersebut mencakup angka, huruf, kata, atau citra dalam berbagai bentuk dokumen yang dapat mengindikasikan status perpajakan wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak akan memberikan bukti penerimaan jika data yang disampaikan sudah lengkap sesuai ketentuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
228/PMK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6917
Jumlah diDownload
435
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1977
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 Tahun 2014
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah