Kembali
Memuat PDF…
Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228-pmk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyerahkan data terkait penghasilan dan kekayaan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala sesuai jadwal. Data tersebut mencakup angka, huruf, kata, atau citra dalam berbagai bentuk dokumen yang dapat mengindikasikan status perpajakan wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak akan memberikan bukti penerimaan jika data yang disampaikan sudah lengkap sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 228/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6917
- Jumlah diDownload
- 435
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1977
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 Tahun 2016