Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
BPJS Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional bulanan dari persentase iuran program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua, Pensiun) sebesar 3,5126% dan dari dana hasil pengembangan program (setelah dikurangi beban) sebesar 10%, dengan batas nominal maksimal Rp5,08 triliun per tahun. Penetapan besaran ini didasarkan pada rencana kerja dan anggaran tahunan yang memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 215/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6497
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1975
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017