Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 215-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

BPJS Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional bulanan dari persentase iuran program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua, Pensiun) sebesar 3,5126% dan dari dana hasil pengembangan program (setelah dikurangi beban) sebesar 10%, dengan batas nominal maksimal Rp5,08 triliun per tahun. Penetapan besaran ini didasarkan pada rencana kerja dan anggaran tahunan yang memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
215/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6497
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1975
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah