Kembali
Memuat PDF…
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk menilai capaian prestasi kerja berdasarkan kuantitas dan kualitas. Tujuannya adalah menyusun rekomendasi guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah. Evaluasi dilakukan secara berkala (reguler) maupun sesuai kebutuhan khusus (non-reguler) oleh Menteri Keuangan dan/atau pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 214/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9549
- Jumlah diDownload
- 464
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1963
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 Tahun 2011