Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan uji coba (piloting) penggunaan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik melalui aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembayaran atas beban APBN. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara dan bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 177/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10151
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1702
- Tanggal Pengundangan
- 27 November 2017