Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 218/PMK.01/2017 mengatur tata cara menuntut ganti rugi negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti kerugian negara, pihak yang merugikan, serta dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara melalui proses tuntutan yang dilakukan oleh pejabat penyelesaian kerugian negara dan tim terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
218/PMK.01/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5454
Jumlah diDownload
700
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1972
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.01/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah