Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 218/PMK.01/2017 mengatur tata cara menuntut ganti rugi negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti kerugian negara, pihak yang merugikan, serta dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara melalui proses tuntutan yang dilakukan oleh pejabat penyelesaian kerugian negara dan tim terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 218/PMK.01/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5454
- Jumlah diDownload
- 700
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1972
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.01/2014 Tahun 2014