Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211-pmk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu, dengan mempertimbangkan indikator seperti penerimaan pajak neto dan pertumbuhan penerimaan pajak. Besaran tunjangan bersifat insentif yang bervariasi sesuai kelas jabatan dan hasil penilaian kinerja, bukan hak tetap yang otomatis diterima setiap pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 211/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5892
- Jumlah diDownload
- 568
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1978
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017