Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 211-pmk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211-pmk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu, dengan mempertimbangkan indikator seperti penerimaan pajak neto dan pertumbuhan penerimaan pajak. Besaran tunjangan bersifat insentif yang bervariasi sesuai kelas jabatan dan hasil penilaian kinerja, bukan hak tetap yang otomatis diterima setiap pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
211/PMK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5892
Jumlah diDownload
568
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1978
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah