Kembali
Memuat PDF…
Toko Bebas Bea
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204-pmk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Toko Bebas Bea sebagai tempat penimbunan berikat khusus untuk menimbun dan menjual barang asal impor atau barang dari Daerah Pabean kepada masyarakat umum atau pihak tertentu. Pengusaha Toko Bebas Bea harus berupa badan hukum Indonesia yang mengelola dua area utama, yaitu ruang penimbunan untuk penyimpanan dan pemeriksaan fisik barang, serta ruang penjualan untuk transaksi jual beli. Ketentuan ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perubahan pada Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 204/PMK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Toko Bebas Bea
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5884
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1901
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 Tahun 2013