Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 204-pmk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Toko Bebas Bea

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204-pmk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Toko Bebas Bea sebagai tempat penimbunan berikat khusus untuk menimbun dan menjual barang asal impor atau barang dari Daerah Pabean kepada masyarakat umum atau pihak tertentu. Pengusaha Toko Bebas Bea harus berupa badan hukum Indonesia yang mengelola dua area utama, yaitu ruang penimbunan untuk penyimpanan dan pemeriksaan fisik barang, serta ruang penjualan untuk transaksi jual beli. Ketentuan ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perubahan pada Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
204/PMK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Toko Bebas Bea
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5884
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1901
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah