Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 38 dari 68 · 2.016 dokumen
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan akademik dan penunjang akademik untuk Politeknik Penerbangan Surabaya sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna. Tarif tersebut mencakup berbagai jenis layanan mulai dari seleksi penerimaan peserta diklat, pelatihan teknis, sertifikasi, hingga penggunaan fasilitas gedung, peralatan, dan sarana transportasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 210/PMK.05/2014.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang menjadi imbalan atas jasa yang diberikan oleh Universitas Sam Ratulangi Manado sebagai Badan Layanan Umum kepada pengguna jasa di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tarif tersebut dikategorikan menjadi dua jenis utama, yaitu layanan akademik (seperti uang kuliah dan seleksi ujian) serta layanan penunjang akademik (seperti laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas gedung). Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan usulan yang telah dikaji oleh Tim Penilai.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii H.s. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya yang digunakan sebagai imbalan atas jasa kesehatan bagi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menggantikan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 251/PMK.05/2014 dan disusun berdasarkan usulan dari Kepala Kepolisian Negara serta kajian Tim Penilai.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini menggantikan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 1/PMK.05/2016 berdasarkan usulan perubahan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara yang terdiri dari tiga kategori utama: pengujian dan penelitian (meliputi laboratorium batubara, kimia, fisika, lingkungan, serta mekanika batuan dan tanah), penunjang (penggunaan lahan, gedung, peralatan, dan komersialisasi produk), serta perbantuan tenaga ahli.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/Pmk.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18-pmk-02-2019 Tahun 2019
Permenkeu No. 18/PMK.02/2019 mengubah ketentuan perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) subsidi listrik, yang kini ditetapkan berdasarkan formula oleh Menteri ESDM atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan pengaturan mengenai komponen biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam perhitungan BPP.
Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (Cpo), dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22-pmk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur ketentuan khusus mengenai ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya untuk meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, serta pengawasan kepabeanan. Dasar hukumnya bersumber pada Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan terkait bea keluar serta dana perkebunan sawit.
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan penggantian dana untuk kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) guna meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan surat berharga syariah.
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12-pmk-07-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.177.111.849.000,00 yang akan disalurkan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai rincian dalam lampiran. Penyaluran dana ini dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usulan gubernur, berdasarkan ketentuan dalam UU Cukai dan peraturan terkait pengelolaan transfer ke daerah.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/Pmk.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21-pmk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pemeriksaan fisik barang ekspor, termasuk kewajiban pemberitahuan pabean untuk barang impor sementara, impor kembali, dan barang dengan Bea Keluar tertentu. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan ekspor serta memperkuat tata cara pemeriksaan pabean.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta sebagai imbalan atas jasa kesehatan yang diberikan kepada pasien umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini merupakan pembaruan dari tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 193/PMK.05/2013 berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Manado pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado yang menjadi imbalan atas jasa kesehatan bagi pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Tarif tersebut mencakup layanan berdasarkan kelas (seperti rawat inap dan tindakan medis), layanan tidak berdasarkan kelas (seperti rawat jalan dan administrasi), serta tarif farmasi.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Jayapura pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura yang terdiri dari tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan medis), tarif tidak berdasarkan kelas (administrasi, konsultasi, tindakan umum, dan poliklinik gigi), serta tarif farmasi. Ketentuan ini berlaku sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Hasta Brata Batu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu yang mencakup imbalan jasa bagi pasien umum dan pihak penjamin. Tarif tersebut terdiri dari layanan berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif), layanan tidak berdasarkan kelas (konsultasi ICU/NICU dan administrasi), serta tarif farmasi.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii Medan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk pasien umum dan pihak penjamin di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, mencakup tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif) serta tarif tidak berdasarkan kelas (konsultasi ICU/NICU, rawat jalan, dan tindakan non-operatif). Tarif farmasi juga diatur sebagai komponen layanan yang dikenakan. Dasar penetapan tarif ini adalah usulan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dikaji oleh Tim Penilai sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38-pmk-07-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi, mekanisme uji kompetensi, serta kewajiban pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah memastikan analis keuangan memiliki kemampuan analisis yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam lingkungan instansi pusat maupun daerah.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk penjualan semen beku, deposit semen/embrio, pengujian mutu semen, serta layanan penunjang di Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari. Ketentuan ini merupakan pembaruan dari tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 119/PMK.05/2013.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26-pmk-010-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah durasi penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan menjadi 2 (dua) tahun. Perubahan ini dilakukan untuk merespons perbaikan dan penyesuaian struktural industri dalam negeri yang telah terjadi.
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene (Bopp) dari Negara Thailand dan Vietnam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36-pmk-010-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam karena ditemukan adanya marjin dumping yang menyebabkan kerugian bagi produsen dalam negeri. Ketentuan ini berlaku untuk BOPP dalam bentuk film (tarif 3920.20.10) maupun pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya (tarif ex. 3920.20.91 dan ex. 3920.20.99) guna mencegah kerugian berulang bagi pemohon.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/Pmk.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah petunjuk teknis pelaksanaan Penghasilan Ketiga Belas bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2019. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pengelolaan keuangan negara terkait pemberian insentif tersebut.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Nonstruktural yang pembiayaannya bersumber dari APBN. Syarat penerima adalah warga negara Indonesia yang telah melaksanakan tugas secara penuh minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja. Daftar lembaga yang berhak menerima tunjangan ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Ketiga Belas (T-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara. Perubahan ini merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 35 Tahun 2019.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN. Ketentuan ini mengatur definisi penerima manfaat serta dasar hukum yang mengikat, termasuk rincian kategori pejabat negara dan jenis-jenis penerima pensiun atau tunjangan yang berhak.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Perhubungan, yang mencakup dua kategori utama: layanan akademik (seperti seleksi, pendidikan, dan pelatihan) serta layanan penunjang akademik (seperti penggunaan laboratorium, workshop, dan fasilitas gedung). Tarif tersebut merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna, dengan ketentuan bahwa jika terdapat alokasi anggaran negara, biaya layanan akademik dapat ditanggung oleh BLU tersebut.
Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/Pmk.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31-pmk-010-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 terkait perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan perkembangan keadaan yang ada.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/Pmk.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23-pmk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah tarif layanan untuk Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Kementerian Keuangan berdasarkan usulan hasil rapat Komite Pengarah dan kajian Tim Penilai. Perubahan tarif ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai pada Februari 2019 dan disahkan melalui mekanisme penyesuaian oleh Menteri Keuangan. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33-pmk-02-2019 Tahun 2019
Permenkeu No. 33/PMK.02/2019 mengubah Pasal 7 tentang ketentuan jika terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, yang memungkinkan BPJS Kesehatan mengirimkan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA untuk periode hingga 3 bulan ke depan. Kondisi kesulitan likuiditas didefinisikan sebagai proyeksi saldo negatif pada perencanaan kas 3 bulan ke depan meskipun telah ada dana talangan, dengan syarat surat tagihan harus dilengkapi dokumen pendukung seperti daftar perhitungan, rekapitulasi peserta, kuitansi, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37-pmk-07-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagai bentuk pembinaan profesi dan karier, dengan penyempurnaan yang menyesuaikan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24-pmk-010-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk H Section dan I Section (besi/baja tidak dikerjakan lebih lanjut, tinggi ≥80 mm) yang berasal dari Tiongkok. Tindakan ini diambil karena terbukti adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian bagi pemohon dan mencegah kerugian tersebut berulang.
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25-pmk-010-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (lebar ≥600 mm) yang berasal dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Tindakan ini diambil karena terbukti adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian material bagi produsen dalam negeri, dengan dasar hukum UU Kepabeanan dan PP No. 34 Tahun 2011.