Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 33-pmk-02-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33-pmk-02-2019 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 33/PMK.02/2019 mengubah Pasal 7 tentang ketentuan jika terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, yang memungkinkan BPJS Kesehatan mengirimkan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA untuk periode hingga 3 bulan ke depan. Kondisi kesulitan likuiditas didefinisikan sebagai proyeksi saldo negatif pada perencanaan kas 3 bulan ke depan meskipun telah ada dana talangan, dengan syarat surat tagihan harus dilengkapi dokumen pendukung seperti daftar perhitungan, rekapitulasi peserta, kuitansi, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
33/PMK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5053
Jumlah diDownload
420
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
355
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah