Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 33/PMK.02/2019 mengubah Pasal 7 tentang ketentuan jika terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, yang memungkinkan BPJS Kesehatan mengirimkan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA untuk periode hingga 3 bulan ke depan. Kondisi kesulitan likuiditas didefinisikan sebagai proyeksi saldo negatif pada perencanaan kas 3 bulan ke depan meskipun telah ada dana talangan, dengan syarat surat tagihan harus dilengkapi dokumen pendukung seperti daftar perhitungan, rekapitulasi peserta, kuitansi, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 33/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5053
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 355
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2019