Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 59-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Nonstruktural yang pembiayaannya bersumber dari APBN. Syarat penerima adalah warga negara Indonesia yang telah melaksanakan tugas secara penuh minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja. Daftar lembaga yang berhak menerima tunjangan ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
59/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
760
Jumlah diDownload
359
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
508
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah