Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Nonstruktural yang pembiayaannya bersumber dari APBN. Syarat penerima adalah warga negara Indonesia yang telah melaksanakan tugas secara penuh minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja. Daftar lembaga yang berhak menerima tunjangan ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 59/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 760
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 508
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2019