Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 57-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Ketiga Belas (T-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara. Perubahan ini merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 35 Tahun 2019.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
57/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6065
Jumlah diDownload
374
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
506
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah