Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/Pmk.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pemeriksaan fisik barang ekspor, termasuk kewajiban pemberitahuan pabean untuk barang impor sementara, impor kembali, dan barang dengan Bea Keluar tertentu. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan ekspor serta memperkuat tata cara pemeriksaan pabean.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 21/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8820
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 242
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2019