Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang menjadi imbalan atas jasa yang diberikan oleh Universitas Sam Ratulangi Manado sebagai Badan Layanan Umum kepada pengguna jasa di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tarif tersebut dikategorikan menjadi dua jenis utama, yaitu layanan akademik (seperti uang kuliah dan seleksi ujian) serta layanan penunjang akademik (seperti laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas gedung). Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan usulan yang telah dikaji oleh Tim Penilai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 19/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9017
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 211
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2019