Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta sebagai imbalan atas jasa kesehatan yang diberikan kepada pasien umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini merupakan pembaruan dari tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 193/PMK.05/2013 berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 13/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ORTOPEDI PROF. DR. R. SOEHARSO SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6896
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 104
- Tanggal Pengundangan
- 08 Februari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 Tahun 2013