Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25-pmk-010-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (lebar ≥600 mm) yang berasal dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Tindakan ini diambil karena terbukti adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian material bagi produsen dalam negeri, dengan dasar hukum UU Kepabeanan dan PP No. 34 Tahun 2011.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 25/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8487
- Jumlah diDownload
- 397
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 301
- Tanggal Pengundangan
- 19 Maret 2019