Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 25-pmk-010-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25-pmk-010-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (lebar ≥600 mm) yang berasal dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Tindakan ini diambil karena terbukti adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian material bagi produsen dalam negeri, dengan dasar hukum UU Kepabeanan dan PP No. 34 Tahun 2011.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
25/PMK.010/2019
Tahun
2019
Tentang
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8487
Jumlah diDownload
397
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
301
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah