Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan penggantian dana untuk kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) guna meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan surat berharga syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 6/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6712
- Jumlah diDownload
- 559
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 67
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 Tahun 2016