Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 8-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii H.s. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya yang digunakan sebagai imbalan atas jasa kesehatan bagi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menggantikan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 251/PMK.05/2014 dan disusun berdasarkan usulan dari Kepala Kepolisian Negara serta kajian Tim Penilai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
8/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II H.S. SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
1605
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
72
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.05/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah