Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/Pmk.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 18/PMK.02/2019 mengubah ketentuan perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) subsidi listrik, yang kini ditetapkan berdasarkan formula oleh Menteri ESDM atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan pengaturan mengenai komponen biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam perhitungan BPP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 18/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10209
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 210
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2019