Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 58-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN. Ketentuan ini mengatur definisi penerima manfaat serta dasar hukum yang mengikat, termasuk rincian kategori pejabat negara dan jenis-jenis penerima pensiun atau tunjangan yang berhak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
58/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1396
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
507
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah