Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN. Ketentuan ini mengatur definisi penerima manfaat serta dasar hukum yang mengikat, termasuk rincian kategori pejabat negara dan jenis-jenis penerima pensiun atau tunjangan yang berhak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 58/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1396
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 507
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2019