Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini menggantikan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 1/PMK.05/2016 berdasarkan usulan perubahan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 9/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TULUNGAGUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 1709
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 73
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2016 Tahun 2016