Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 9-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini menggantikan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 1/PMK.05/2016 berdasarkan usulan perubahan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
9/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TULUNGAGUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
1709
Jumlah diDownload
419
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
73
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah