Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 44-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Jayapura pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura yang terdiri dari tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan medis), tarif tidak berdasarkan kelas (administrasi, konsultasi, tindakan umum, dan poliklinik gigi), serta tarif farmasi. Ketentuan ini berlaku sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
44/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III JAYAPURA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 April 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
8358
Jumlah diDownload
348
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
376
Tanggal Pengundangan
04 April 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah