Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24-pmk-010-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk H Section dan I Section (besi/baja tidak dikerjakan lebih lanjut, tinggi ≥80 mm) yang berasal dari Tiongkok. Tindakan ini diambil karena terbukti adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian bagi pemohon dan mencegah kerugian tersebut berulang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 24/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9055
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 299
- Tanggal Pengundangan
- 19 Maret 2019