Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Hasta Brata Batu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu yang mencakup imbalan jasa bagi pasien umum dan pihak penjamin. Tarif tersebut terdiri dari layanan berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif), layanan tidak berdasarkan kelas (konsultasi ICU/NICU dan administrasi), serta tarif farmasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 45/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III HASTA BRATA BATU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 April 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 10428
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 377
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh