Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif keterlambatan serta jaminan kesungguhan untuk pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri di Kementerian ESDM guna mendukung hilirisasi sektor mineral. Tarif denda dihitung menggunakan formula spesifik berdasarkan capaian kemajuan fisik pembangunan, sedangkan jaminan kesungguhan dikenakan sebesar 5% dari volume produk pertambangan yang telah diekspor dikalikan Harga Patokan Ekspor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
852
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
45
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah