Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif keterlambatan serta jaminan kesungguhan untuk pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri di Kementerian ESDM guna mendukung hilirisasi sektor mineral. Tarif denda dihitung menggunakan formula spesifik berdasarkan capaian kemajuan fisik pembangunan, sedangkan jaminan kesungguhan dikenakan sebesar 5% dari volume produk pertambangan yang telah diekspor dikalikan Harga Patokan Ekspor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 852
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 45
- Tanggal Pengundangan
- 21 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA