Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bea masuk tindakan pengamanan selama tiga tahun terhadap impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) dalam berbagai bentuk (curah, lembaran, atau gulungan) untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor. Tarif bea masuk tersebut berlaku khusus untuk barang yang masuk dalam pos tarif ex6806.10.00 dan ex6806.90.00.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1202
- Jumlah diDownload
- 460
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 87
- Tanggal Pengundangan
- 10 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA