Kembali
Memuat PDF…
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan stimulus fiskal berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun 2025 guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat hari raya Idulfitri. Ketentuan ini didasarkan pada undang-undang perpajakan dan anggaran negara tahun 2025, dengan mekanisme pembebanan pajak yang dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1210
- Jumlah diDownload
- 608
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 135
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA