Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 4 Tahun 2025 mengubah ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak terkait impor dan ekspor barang kiriman untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, serta memberikan kepastian hukum. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perpajakan dan kepatuhan negara yang telah ada sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 976
- Jumlah diDownload
- 458
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 72
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA