Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungannya. Ketentuan ini menyesuaikan dan melengkapi aturan sebelumnya terkait perlakuan PPN atas impor dan penyerahan barang/jasa. Tujuannya adalah mengatur mekanisme pemungutan pajak secara lebih spesifik dan terstruktur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1189
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 78
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA