Kembali
Memuat PDF…
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu guna mendukung transisi energi dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini berlaku efektif untuk tahun anggaran 2025 dan mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk jenis kendaraan yang memenuhi kriteria emisi karbon rendah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 912
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 79
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA