Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 12 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu guna mendukung transisi energi dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini berlaku efektif untuk tahun anggaran 2025 dan mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk jenis kendaraan yang memenuhi kriteria emisi karbon rendah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
12
Tahun
2025
Tentang
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
912
Jumlah diDownload
366
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
79
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah