Kembali
Memuat PDF…
tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa Di Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan persyaratan kompetensi dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban bagi kuasa wajib pajak, menggantikan aturan lama yang tidak mencakup kompetensi dan pihak keluarga. Pengaturan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja dan UU KUP untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2026
- Tentang
- tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa Di Bidang Perpajakan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 290
- Jumlah diDownload
- 64
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 442
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA