Kembali
Memuat PDF…
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,39 triliun yang akan disalurkan kepada daerah provinsi/kabupaten/kota. Penyaluran dana ini didasarkan pada kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau di masing-masing daerah dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 860
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 113
- Tanggal Pengundangan
- 20 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA