Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain terkait hibah pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia dari Pemerintah Persatuan Emirat Arab. Pengaturan ini berlaku bagi Pengelola Hibah di Kementerian Kesehatan dan Pengguna Anggaran untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 992
- Jumlah diDownload
- 399
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 265
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA