Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 27 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain terkait hibah pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia dari Pemerintah Persatuan Emirat Arab. Pengaturan ini berlaku bagi Pengelola Hibah di Kementerian Kesehatan dan Pengguna Anggaran untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
27
Tahun
2025
Tentang
Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 April 2025
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
992
Jumlah diDownload
399
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
265
Tanggal Pengundangan
17 April 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah