Kembali
Memuat PDF…
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyederhanakan prosedur impor dan memberikan kepastian hukum mengenai pembebasan bea masuk atas persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, serta barang/bahan pendukungnya. Tujuannya adalah menunjang pengadaan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 199
- Jumlah diDownload
- 25
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 443
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA