Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 5 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian dan pelaksanaan penjaminan pemerintah serta penanggungan risiko gagal bayar untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik. Penjaminan diberikan oleh Menteri Keuangan secara langsung, melalui badan usaha penjaminan infrastruktur, atau secara bersama-sama guna mendukung insentif fiskal bagi sektor ketenagalistrikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
5
Tahun
2025
Tentang
RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1078
Jumlah diDownload
512
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
46
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah