Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian dan pelaksanaan penjaminan pemerintah serta penanggungan risiko gagal bayar untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik. Penjaminan diberikan oleh Menteri Keuangan secara langsung, melalui badan usaha penjaminan infrastruktur, atau secara bersama-sama guna mendukung insentif fiskal bagi sektor ketenagalistrikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1078
- Jumlah diDownload
- 512
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 46
- Tanggal Pengundangan
- 21 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA