Kembali
Memuat PDF…
Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tiga hal utama: penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak, rekonsiliasi data untuk penghitungannya, serta pemindahbukuan saldo cadangan reimbursement dari kegiatan pengusahaan panas bumi oleh Bendahara Umum Negara. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan bertujuan menjaga tata kelola pengelolaan penerimaan dari bagian pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 942
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 44
- Tanggal Pengundangan
- 21 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA