Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tiga hal utama: penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak, rekonsiliasi data untuk penghitungannya, serta pemindahbukuan saldo cadangan reimbursement dari kegiatan pengusahaan panas bumi oleh Bendahara Umum Negara. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan bertujuan menjaga tata kelola pengelolaan penerimaan dari bagian pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
942
Jumlah diDownload
409
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
44
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah