Kembali
Memuat PDF…
Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, pelunasan perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, serta ketentuan penghentian penyidikan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi negara serta wajib pajak. Peraturan ini menggantikan Permenkeu Nomor 55 Tahun 2016 dan didasarkan pada UU Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan terkait perpajakan dan hukum acara pidana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perpajakan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 917
- Jumlah diDownload
- 425
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 121
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA