Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 17 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, pelunasan perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, serta ketentuan penghentian penyidikan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi negara serta wajib pajak. Peraturan ini menggantikan Permenkeu Nomor 55 Tahun 2016 dan didasarkan pada UU Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan terkait perpajakan dan hukum acara pidana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
17
Tahun
2025
Tentang
Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perpajakan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
917
Jumlah diDownload
425
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
121
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah