Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2026
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 47 Tahun 2026 mengubah ketentuan pembentukan Dana Abadi Daerah dengan mewajibkan daerah memiliki kapasitas fiskal tinggi/sangat tinggi serta pemenuhan pelayanan dasar publik, termasuk penyesuaian khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan ini juga didasarkan pada APBN Tahun 2026 untuk memberikan kepastian pengaturan pengalokasian dana dalam anggaran daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 73
- Jumlah diDownload
- 30
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 475
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA